PBXIV Purbaya hadir pada seminar zona I KY di Solo/ Foto :Istimewa
HUKUM— Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Seminar Zona I bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).
Forum strategis tersebut diselenggarakan sebagai ruang pembahasan mendalam mengenai arah revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, khususnya terkait penguatan posisi, kewenangan, serta kelembagaan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KY RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pada kesempatan tersebut Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purubaya juga turut memberikan sambutan dan menegaskan pentingnya dukungan nilai-nilai luhur adat serta budaya sebagai penguat etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa KY memiliki posisi strategis untuk memastikan terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
Menurutnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman mencakup dua aspek mendasar, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
"Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai," Ujarnya
Chair mengatakan konstruksi kelembagaan Komisi Yudisial dipandang sebagai kebutuhan primer untuk menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial.
Dalam seminar mengemuka juga sejumlah gagasan konkret yang diusulkan untuk masuk dalam draf revisi kedua UU Komisi Yudisial:
Perubahan Paradigma Auxiliary Organ: Menempatkan KY tidak sekadar dalam hubungan principal-agent dengan Mahkamah Agung (MA) atau sebagai unsur pendukung belaka, serta mencegah penyempitan kewenangan pengawasan etika.
Pemantauan Aktif di Pengadilan Tingkat Pertama: KY diusulkan dapat melakukan pemantauan secara aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pengadilan terkait.
Pemeriksaan Putusan: KY berwenang memeriksa putusan pengadilan yang terindikasi melanggar prinsip disiplin tinggi, profesionalisme, maupun hukum acara.
Sanksi Berstatus Final and Binding: Putusan penjatuhan sanksi ringan dan sedang dari KY tidak lagi bersifat rekomendasi, melainkan mengikat secara hukum.
Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT): Pembentukan BPHT yang menggabungkan Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY dan Badan Pengawasan MA untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan sanksi berat. Kasus etik yang terindikasi pidana akan diteruskan ke aparat penegak hukum dengan komisioner KY sebagai pengendali pengawasan.
Pengawasan Hakim Konstitusi & Transparansi: Pelibatan komisioner KY dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) serta pelaksanaan sidang pleno KY yang bersifat terbuka untuk publik.
Penguatan Struktur Lembaga: Pembentukan Deputi dan Direktorat di tubuh KY serta penyesuaian fungsi Kantor Penghubung di berbagai daerah.
Rangkaian diskusi menghadirkan sejumlah narasumber antara lain
Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua
Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada
Azhari, S.H., M.H.; Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP MUI Prof. Dr. Suparji Ahmad,
S.H., M.H.; serta
